Pendahuluan
Koperasi syariah merupakan salah satu model kelembagaan ekonomi yang menggunakan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam operasionalnya. Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi syariah memiliki landasan filosofis dan praktis yang didasarkan pada nilai-nilai dan etika Islam. Konsep ini tidak hanya sekadar mencari keuntungan, melainkan juga memperhatikan aspek keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitar.