Menjelang akhir tahun, pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa natal dan tahun baru di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna meminimalisasi lonjakan covid-19 yang terjadi, terlebih belakangan sedang muncul varian terbaru yakni omicron.
KEMBALI KE ARTIKEL