MA mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Pergub Lampung tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.
KEMBALI KE ARTIKEL