Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Opini tentang Putusan MA terhadap Pergub Lampung Terkait Panen Tebu dengan Cara Dibakar

11 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:10 176 2
MA mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Pergub Lampung tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun