Bulan Maret menjadi momen yang penting bagi masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak, berkewajiban melaporkan penghasilan yang diterimanya di tahun yang lalu sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL