Dipraktikkan oleh 3% dari total populasi Indonesia, dengan 83,46% di Bali dan 3,78% di Sulawesi Tengah menurut Sensus Penduduk Indonesia 2010. Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota terdaftar dari salah satu komunitas agama yang diakui pemerintah Indonesia (Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu atau Konghucu).
KEMBALI KE ARTIKEL