Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pinjaman Daerah

9 Mei 2020   04:25 Diperbarui: 9 Mei 2020   04:32 3030 0
Pinjaman daerah adalah sebuah hutang kepada pihak tertentu yang diterima dalam bentuk uang ataupun barang yang bernilai uang dengan ketentuan suatu saat untuk membayar hutang tersebut. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Dalam pinjaman daerah terdapat beberapa landasan hukum yang mengaturnya, di antaranya:

  • UU No.17/2003 “Tentang Keuangan Negara”
  • UU No.32/2004 “Tentang Pemerintahan Daerah”
  • UU No. 33/2004 “Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
  • PP No. 23/2003 “Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD Serta Kumulatif Pinjaman Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
  • PMK No.54/2005 “Tentang Pinjaman Daerah”
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun