Analisis Maqasid Al-shariah terhadap Hukum Adat Pangaliput (Pulau Sapeken)
25 Oktober 2024 13:44Diperbarui: 25 Oktober 2024 14:051280
Seperti yang dikutip dalam wawancara dengan kepala desa Sapeken, pada hukum adat Pangaliput memberikan hukuman bagi pelaku zina baik yang telah menikah ataupun yang belum menikah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.