Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pulau Sapeken Berada Pada Kebingungan Mewujudkan Pulau yang Tertib Sampah

25 Oktober 2024   01:15 Diperbarui: 25 Oktober 2024   13:49 63 0
Masyarakat sapeken kebingungan hingga di hantui oleh undang-undang perdes no 03 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, yang   di dalam pointnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan di kenai sanksi denda Rp. 500.000 ketika membuang sampah semabarangan (tidak membuang sampah pada tempatnya) Sedangkan realita di pulau sapeken masih sangat  jauh memadai layaknya fasilitas yang di sediakan baik tong sampah ataupun alat angkut sampah sedangkan  adanya peraturan yang di buat pemerintah setempat begitu memaksakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun