Masyarakat sapeken kebingungan hingga di hantui oleh undang-undang perdes no 03 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, yang  di dalam pointnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan di kenai sanksi denda Rp. 500.000 ketika membuang sampah semabarangan (tidak membuang sampah pada tempatnya) Sedangkan realita di pulau sapeken masih sangat  jauh memadai layaknya fasilitas yang di sediakan baik tong sampah ataupun alat angkut sampah sedangkan  adanya peraturan yang di buat pemerintah setempat begitu memaksakan.
KEMBALI KE ARTIKEL