Konstitusi dalam pandangan luas adalah segala peraturan tertulis maupun tidak tidak tertulis yang mengatur jalanya pemerintahan. Sedangkan dalam artian sempitnya kontitusi bisa dikatan sebagai undang - undang dasar suatu negara yang bersifat tertulis dan mengatur kehidupan sosial bernegara (Rumah Kuorum, 2020).Â
KEMBALI KE ARTIKEL