Hak asasi manusia ( HAM ) menjadi dilema berbagai negara khusunya bagi negara Indonesia . HAM dimiliki oleh setiap manusia baik individu yang duduk di kursi kantor maupun individu yang duduk di kursi aspal . Setiap orang memiliki hak asasi yang tidak dapat dilepas oleh siapapun . Latar belakang terbentuknya hak asasi manusia pada zaman modern ini karena dunia telah mengalami 2 perang yang meninggalkan kesedihan dan kesengasaraan umat manusia . Perserikatan bangsa - bangsa ( PBB ) yang dibentuk oleh 47 negara , menandatangi kesediaan untuk mengikuti asas yang berisi berbagai macam poin penting untuk terciptanya lingkungan hidup manusia yang aman dan nyaman . Isi dari asas tersebut tentang mempertahankan hidup , kebebasan , kemerdekaan , kebebasan beragama , dan menegakkan keadilan di negara sendiri maupun negara lain .
KEMBALI KE ARTIKEL