Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pemerintah Terbitkan Peraturan Insentif Pajak di Tengah-Tengah Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   10:25 Diperbarui: 13 Mei 2020   10:16 416 0
Insentif pajak adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada individu atau organisasi tertentu hingga investor asing yang bersedia mendukung pemerintah, dari sektor sosial hingga penelitian dan pengembangan, yang mana kebijakan insentif tersebut diberikan untuk memudahkan dan mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di masa sekarang dan yang akan datang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun