Seperti yang tertuang dalam PASAL 112 Ayat 1 UNDANG-UNDANG NO.6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL