Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pendamping Desa Jangan Salah Kaprah

17 Januari 2020   22:12 Diperbarui: 17 Januari 2020   22:22 442 0
Seperti yang tertuang dalam PASAL 112 Ayat 1 UNDANG-UNDANG NO.6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun