A. Pengertian dan tujuan pendidikan sosial perspektif hadits
Pendidikan berasal dari kata education yang berarti upbringing (pengembangan), teaching (pengajaran), intruction (perintah), pedagogy (pembinaan kepribadian), breeding ( memberi makan), dan raising of animal (menumbuhkan). Sedangkan sosial adalah kata yang berasal dari bahasa latin "socius" yang berarti sesuatu yang lahir, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan bersama (masyarakat). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) " sosial ialah berkenaan dengan khalayak, berkenaan dengan masyarakat, berkenaan dengan kepentingan umum, suka menolong, menderma dan sebagainya.
Pendidikan sosial adalah proses pembelajaran yang sengaja dilakukan dalam masyarakat untuk membimbing individu agar dapat hidup berdampingan dengan baik di lingkungan sekitarnya, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Tujuan utamanya adalah membentuk karakter, nilai, dan keterampilan yang diperlukan untuk berinteraksi secara positif dengan orang lain serta mempengaruhi perubahan dan kemajuan dalam lingkungan sosial. Pendekatan ini menekankan pentingnya pengembangan aspek spiritual, akal, pengalaman, moral, serta kecerdasan jasmani. Ini dilakukan agar individu dapat menghadapi kehidupan sosial dengan baik, menegakkan nilai-nilai adab yang baik, dan memiliki dasar psikologis yang kokoh yang bersumber dari nilai-nilai Islami yang mendalam.
Tujuan dari pendidikan sosial adalah membantu individu untuk memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dalam kehidupan berkelompok, berbangsa, dan bernegara. Ini melibatkan pelatihan agar individu memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial, hak, dan sikap toleran yang memungkinkan hubungan yang harmonis di dalam masyarakat. Pendidikan sosial juga bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses sosialisasi dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat mempengaruhi perkembangan individu. Hal ini mencakup pengaruh lingkungan dan budaya terhadap pembentukan pribadi individu. Tujuannya juga termasuk membentuk individu yang berakhlak mulia serta memiliki kemampuan untuk hidup bersama dalam masyarakat dengan memperkaya kebaikan-kebaikan yang dianjurkan dalam ajaran agama dan norma-norma sosial.Â