Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

ISAK 35 Berorientasi pada Entitas Non Laba, Bagaimana Dampak Masjid?

30 Oktober 2021   10:35 Diperbarui: 30 Oktober 2021   10:38 1686 2
Sebelum membahas tentang dampak dari Penerapan ISAK 35, kita ketahui telebih dahulu terkait pencabutan PSAK 45 dan penerepan ISAK 35. Ada 2 isu besar dalam pelaporan keuangan entitas non laba pada awal tahun 2020 yaitu berlaku efektifnya pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melalui Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSK) 13 : Pencabutan Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Dan 1 isu lagi yaitu penerapan ISAK 35 :Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. 2 isu ini mungkin belum banyak diketahui oleh para entitas nonlaba, seperti Masjid. Beberapa kali saya membaca jurnal terkait Isak 35, banyak dampak dan pengaruh bagi pengguna standar aturan ini, mereka beralasan tidak mengetahui bagaimana penerapan pada ISAK 35 ini. Padahal pada kenyataannya PSAK 45 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak awal tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun