Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada seluruh masyarakat di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial guna memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia, salah satunya adalah kepada tenaga pendidik taman kanak-kanak.
KEMBALI KE ARTIKEL