Seorang praktisi pendidikan dan pemerhati generasi, Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja. Ia berpendapat bahwa ini merupakan sebuah bentuk penjerumusan anak dalam pergaulan bebas. "PP Nomor 28 Tahun 2024 sama saja dengan menjerumuskan dan memfasilitasi anak usia sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas," tuturnya kepada MNews, Senin (5-8-2024).
KEMBALI KE ARTIKEL