Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

K-popers Anti Politik ? No Way

28 November 2024   21:49 Diperbarui: 28 November 2024   22:47 27 0
UU Cipta Kerja hadir ketika kata Omnibus Law menjadi topik pidato pada tanggal 20 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ingin meluncurkan regulasi penghambat lapangan kerja serta menghambat pertumbuhan UMKM. Undang-Undang ini menuai banyak kecaman dan protes dari rakyat. Beberapa alasan penolakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa substansi Undang-Undang merugikan bagi keberlangsungan tenaga kerja yang sebelumnya diatur lebih baik dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada 5 Oktober tahun 2020, pemerintah secara tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pengesahan yang secara tiba-tiba ini, menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat pun turut meramaikan pada linimasa media sosial dengan memenuhi kolom komentar di Twitter, sehingga kasus ini telah menjadi trending topic dunia. Akun media sosial yang bertebaran di linimasa terdiri dari berbagai macam kalangan , namun menariknya adalah beberapa dari akun- akun tersebut mayoritas menggunakan avatar (foto profil) artis K-pop. Tingginya animo masyarakat terhadap K-pop menjadi salah satu hal yang sangat diminati dan banyak dicari.
K-popers mulai menunjukkan eksistensi dan kekuatan mereka dengan turut serta membantu memobilisasi perstiwa Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial twitter. Hadirnya fenomena gerakan sosial dan aktivisme yang dilakukan secara digital yang disuarakan oleh komunitas pecinta musik Korea (K-popers) di media sosial twitter terus dilakukan dalam rangka mengawal kasus Omnibus Law UU Cipta Kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun