Sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi, dan pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Tujuannya untuk menyehatkan anak Indonesia, karena sehat merupakan hak anak, dan anak merupakan investasi bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL