Pada akhir tahun, laporan keuangan komersial dibuat oleh perusahaan. Penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial dilakukan karena terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dan beban menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan pengakuan pendapatan dan beban menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. SAK tidak mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan maka dibuat lah rekonsiliasi fiskal dalam memenuhi kebutuhan Laporan Keuangan Fiskal untuk menghitung jumlah pajak penghasilan tahunan terutang.
KEMBALI KE ARTIKEL