Subjek hukum hukum internasional termasuk negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, dan lain-lain, militan, termasuk mereka yang melakukan Kejahatan Internasional. Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menyediakan sumber hukum. Namun, menurut J.G. Starke, Hukum Internasional secara umum adalah hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku yang negara-negara merasa terikat untuk mematuhi. Negara-negara ini biasanya mematuhi hukum ini dalam hubungan mereka satu sama lain.
KEMBALI KE ARTIKEL