Hendaklah seorang wanita menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa mengundang fitnah. Baik dalam hal berpakaian, berbicara, berhias, bergaul, dan lain sebagainya. Ia juga harus menjaga pandangannya terhadap kaum laki-laki yang tidak halal baginya sebagaimana halnya kaum laki-laki juga harus menundukan pandangannya dari kaum wanita yang bukan mahramnya. Karena pandangan merupakan percikan api yang akan membakar dan menggerakan nafsu syahwat. Ia akan merusak hati dan keimanan seseorang.