Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kembalian Uang Rusak di Gerbang Tol Jasa Marga Tanjung Duren

25 Maret 2015   07:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:05 90 0


Rabu pagi 25 Maret 2014 pukul 06.30 WIB saya memasuki tol lingkar dalam melalui pintu Tanjung Duren gate paling kiri. Membayar dengan uang Rp 50.000 diterima oleh petugas wanita gemuk dengan sweater hitam yang dengan sigap memberikan lipatan kembalian pecahan Rp 10.000. Tiba di parkiran kantor, kembalian sy pilah-pilah, dan mendapati suatu kejutan: dari jumlah kembalian Rp 42.000, 2 pecahan Rp 10.000 dalam keadaan rusak, yang satu bolong dan disambung isolasi, satunya sobek, juga disambung isolasi. Terus terang ini mengecewakan dan saya temui sebagai modus buruk beberapa petugas tol Jasa Marga. Apakah manajemen Jasa Marga sebagai BUMN tidak memberikan arahan bahwa uang yang diterima rusak dari konsumen nakal, harus di stop peredarannya dengan tidak memberikan lagi sebagai kembalian bagi konsumen lainnya. Bukankah Bank Indonesia sudah membuka penukaran uang rusak? Kalianlah yang memiliki kewajiban menukarkan sebagai agen penarik uang rusak. Saya minta penjelasan dan ganti rugi dari PT. Jasa Marga (bukti struk dan uang kembali masih disimpan), karena ini adalah upaya penipuan oleh oknum karyawan yang mencederai moril saya sebagai konsumen. Etika Usaha yang dinyatakan PT. Jasa Marga, hanya sebatas slogan tercetak, tidak menjadi budaya kerja. Dalam website PT. Jasa Marga juga tidak dicantumkan alamat e-mail pengaduan, yang mana konsumen dapat melengkapi pengaduan dengan bukti foto. Ini mencerminkan bahwa pelayanan konsumen bukanlah hal utama bagi PT. Jasa Marga, mereka tidak mau menerima umpan balik dari konsumennya, dan hanya mau uangnya saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun