Negara mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan bank tanah sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA, dengan memperhatikan pengalaman beberapa Negara yang menerapkan konsep land banking dalam manajemen pertanahan kiranya konsep land banking/bank tanah sangat potensial untuk diterapkan Mengingat kerangka kelembagaan, bisnis dan regulasi land banking/bank tanah sangat bervariasi di beberapa Negara perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam mengenai alternative skema land banking/bank tanah yang sangat sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum kita.
KEMBALI KE ARTIKEL