Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Melalui Badan Bank Tanah di Indonesia Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan Bagi Masyarakat Indonesia

31 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   15:04 50 0
Negara mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan bank tanah sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA, dengan memperhatikan pengalaman beberapa Negara yang menerapkan konsep land banking dalam manajemen pertanahan kiranya konsep land banking/bank tanah sangat potensial untuk diterapkan Mengingat kerangka kelembagaan, bisnis dan regulasi land banking/bank tanah sangat bervariasi di beberapa Negara perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam mengenai alternative skema land banking/bank tanah yang sangat sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum kita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun