Konvensi Ramsar mendefinisikan lahan basah sebagai lahan yang selalu tergenang, baik secara alami atau buatan, terus menerus ataupun musiman, diam atau mengalir serta tawar, payau maupun asin. Termasuk dalam kategori lahan basah tersebut adalah perairan laut dengan kedalaman tidak lebih dari enam meter dari batas surut terendah.
KEMBALI KE ARTIKEL