Menurut UU No. 20 Tahun 2008, Usaha perdagangan yang dikelola badan usaha atau perorangan disebut dengan UMKM. Dalam situasi dan keadaan pandemi akibat Covid-19 saat ini, Usaha Mikro Kecil Menengah menunjukkan peluang untuk menjadi sebuah pilar ekonomi kerakyatan. Meskipun mengalami penurunan penjualan produk, UMKM tetap menjadi sebuah alternatif bergeraknya perekonomian masyarakat, karena UMKM bersifat fleksibel dan mudah berinovasi, serta dengan adanya UMKM dapat menghasilkan produk/jasa yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL