Pajak memainkan peran yang sangat penting sebagai sumber utama pendapatan Negara Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL