Semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Tak terkecuali untuk anak berkebutuhan khusus atau biasa kita sebut ABK. Anak berkebutuhan khusus (ABK) yaitu anak-anak yang menyandang kecacatan tertentu (
disable children) baik secara fisik, mental dan emosional maupun yang mempunyai kebutuhan khusus dalam pendidikannya (
children with special educational needs)(Suparno, 2007). Anak berkebutuhan khusus terbagai menjadi beberapa jenis ketunaan antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan autis. Pelaksanaan pembelajaran bagi anak ABK pada umumnya adalah di SLB (sekolah luar biasa) dan di sekolah inklusi.
KEMBALI KE ARTIKEL