Dua tahun terakhir ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan mandat pemenuhan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) dengan memenuhi pelatihan dan pengembangan 20 Jam Pelajaran (JP) yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 8 tahun 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL