Pada awal tahun 2022, dunia pendidikan di Indonesia dihadapkan oleh pembaharuan dalam tatanan sistem kurikulum dengan mengubah kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka merupakan suatu kurikulum baru yang dicanangkan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya pemulihan dalam mengatasi ketertinggalan dan krisis belajar di dunia pendidikan Indonesia pasca terjadinya pandemi covid 19. Kurikulum merdeka terbentuk karena melihat bahwa pendidikan yang terjadi di Indonesia masih terbelenggu pada nilai yang harus dihasilkan oleh para siswa tanpa lebih memperhatikan pada proses pembelajarannya sehingga dalam hal ini kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tidak terjadi secara optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL