Pemerintah pada bulan Juli 2022 lalu mengumumkan jika akan adanya penghapusan kelas BPJS yang sekarang telah diganti oleh KRIS (Kelas Rawat Inap Standart). Menurut pernyataan PPS kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan jika  terdapat 5 rumah sakit pemerintah saja yang akan melakukan uji coba KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3. Uji coba ini dilakukan bertujuan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL