Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 4, Definisi Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan /atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman
nicotiana tabacum,
nicotiana rustica, dan spesies lailnnya atau sintetis yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL