Prinsip Profit and Loss Sharing (PLS) atau bagi hasil adalah konsep utama dalam investasi bisnis syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Berbeda dengan sistem bunga dalam konvensional, PLS memungkinkan kedua belah pihak, yaitu investor dan pengusaha, untuk berbagi keuntungan dan kerugian secara proporsional. Penerapan prinsip ini bukan hanya untuk menjamin kesejahteraan semua pihak, tetapi juga untuk memastikan bahwa investasi tetap sesuai dengan aturan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL