Dalam dunia ekonomi syariah, akad (perjanjian) memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar sahnya transaksi. Akad syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar dianggap sah menurut hukum Islam. Jika salah satu syarat atau rukun tidak dipenuhi, maka akad tersebut bisa dianggap batal atau tidak sah.
KEMBALI KE ARTIKEL