Akad Nikah Prosesi pernikahan dalam adat Betawi memisahkan antara pihak mempelai lelaki dan wanita. Sedari arak-arakan hingga ijab qabul selesai, calon mempelai wanita berada di kamar. Jadi, begitu rombongan pria datang, masuk ke acara pembuka, sambutan dari pihak mempelai laki-laki yang dibalas dengan sambutan dari mempelai wanita. Dalam sambutan ini, perwakilan dari mempelai laki-laki merinci apa-apa saj ayang dibawa oleh rombongan, yang meliputi: mahar, uang belanja, parsel dan kudangan yang dibawa. Penyebutan nominal mahar wajib, lainnya tidak dirinci penyebutannya. Acara pun dilanjut ke khutbah nikah dari kedua perwakilan calon pengantin laki-laki dan perempuan Selanjutnya masuk ke ijab qobul. Pada saat ijab qobul, orangtua perempuan boleh mewakilkannya kepada yang dianggap lebih terhormat, biasanya ulama setempat. Pada akhirnya, calon pengantin laki-laki akan berjabatan tangan dengan wakil orangtua perempuan. Dihadapan para saksi dan syarat-syarat nikah dalam ajaran Islam, ijab qabul diucap. Sejak saat itu hubungan kedua insan tersebut sah secara agama dan hukum negara Indonesia. Setlah ijab qabul selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan pembacaan janji suami. Selanjutnya, suami menjemput isterinya dan membawanya ke hadirin untuk menandatangani sejumlah dokumen pernikahan. Kekinian, salah seorang anggota dari pihak perempuan yang menjemput pengantin wanita. Setelah proses penandatanganan selesai, bisa dilanjutkan ke tausiah (ceramah pernikahan) atau salam-salaman kepada hadirin yang datang untuk meminta restu. Yup, itulah prosesi pernikahan ala Betawi. Panjang yah proses yang mendahuluinya. Namun, acara intinya, yakni
ijab qabul hanya sebentar dan singkat sekali. Mengutip (kurang lebih) dari ulama yang menghadiri pernikahan saudara saya, beliau mengatakan,
penyaksian ijab qabul ini baiknya dihadiri oleh banyak orang sebab proses ini tidak hanya untuk sang pengantin, tetapi juga bagi mereka yang sudah ataupun belum menikah. Prosesnya memang hanya sebentar, tapi berkahnya banyak sekali. Mulai dari sini seluruh aktivitas dua insan manusia ini dihalalkan oleh Alloh SWT. Alloh juga membukakan pintu rezeki mereka. Untuk yang sudah menikah, dengan menyaksikan prosesi ini diharapkan mampu menjadi pengingat atas tujuan awal pernikahan mereka. Untuk yang belum menikah, diharapkan bisa segera menikah.
KEMBALI KE ARTIKEL