Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah

27 April 2024   16:03 Diperbarui: 27 April 2024   16:04 147 0
Selain menjadi tempat penyimpanan dana, bank juga bertindak sebagai entitas penghimpun dana dari masyarakat, yang dapat berupa dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito. Tradisi seperti menerima titipan harta, memberikan pinjaman untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan transfer uang telah menjadi praktik umum sejak zaman Rasulullah Saw. Oleh karena itu, peran utama bank modern dalam menerima deposito, memberikan pinjaman, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Islam, bahkan sejak zaman Nabi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun