Januari 2014 merupakan awal tahun yang memberikan pembaharuan bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengambil langkah yang cukup berani untuk mulai melaksanakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagian warga Indonesia memang sudah tidak asing dengan sistem asuransi kesehatan yang telah dikembangkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan sebelum JKN lahir, telah ada beberapa jaminan kesehatan yang berjalan di Indonesia, seperti ASKES, Jamsostek, ASABRI, Jamkesmas, KJS. Sebenarnya konsep yang ditawarkan oleh JKN dengan jaminan kesehatan yang sebelumnya kurang lebih sama. Perbedaan yang cukup terlihat adalah dari sisi cakupan kepesertaan. Dalam sistem JKN kepesertaan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, seperti yang tertuang dalam Perpres 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.