Ahok dihukum 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama akibat tekanan massa FPI dan FUI. Dunia hukum dan peradilan berduka. Indonesia pun terbelah. GNPF-MUI dan kelompok radikal seperti FPI, HTI, FUI dan partai agama PKS tentu tengah merayakan kemenangan, bahkan muncul syukuran para pentolan Gerindra atas dipenjaranya Ahok. Sebaliknya kelompok pecinta NKRI dan pluralisme terkejut, marah dan menyayangkan keputusan hakim tersebut. Namun, sesungguhnya segala aksi dan kriminalisasi ditujukan untuk menyingkirkan sepak-terjang Presiden Jokowi, Ahok adalah sasaran perantara.
KEMBALI KE ARTIKEL