Presiden Jokowi, DPR serta KPK harus tahu dan paham bahwa publik telah membaca bahwa revisi UU KPK adalah upaya melemahkan KPK – yang sudah lemah karena personilnya lemah. Target utama dan pertama revisi UU KPK yakni (1) mengatur penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih oleh DPR, (2) menetapkan nilai korupsi di atas Rp 50 miliar, (3) jangka waktu korupsi yang boleh disidik dan ditindak tak lebih dari 2 tahun sejak terjadinya korupsi, (4) KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan SP 3.
KEMBALI KE ARTIKEL