Kontroversi tentang rancangan KUHP tentang Penghinaan Presiden terus berlanjut. Trauma politik dan sosial terkait kekejaman pemerintahan eyang saya Presiden Soeharto belum sepenuhnya pulih. Pasal tentang penghinaan presiden yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti hendak dihidupkan lagi. Keinginan Presiden Jokowi untuk membatasi dan mencegah pasal karet tentang penghinaan kepada simbol negara menuai pernyataan miring. Kenapa? Mari kita telaah soal ini dengan hati gembira ria riang sentosa bahagia suka cita pesta pora senang senang sentosa senantiasa selamanya.
KEMBALI KE ARTIKEL