Presiden Jokowi menolak menerbitkan Perppu Pilkada, sebagaimana ditulis beberapa hari lalu. Sampai detik ini terjadi tarik-menarik kepentingan terkait Pilkada serentak 2015. PDIP dan Mendagri memiliki kepentingan paling kurang Walikota Surabaya: Risma, selain beberapa yang lain. Perpanjangan waktu 7 hari hanya salah satu upaya. Sebenarnya, Presiden Jokowi sampai sekarang artinya belum mengambil sikap: antara mengeluarkan atau tidak perppu Pilkada. Jika dicermati, Perppu pilkada hanya menjadi alat legitimasi bagi pasangan tertentu yang karena popular atau karena terjadi persengkongkolan politik. Mari kita lihat bahaya politik jika Perppu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tanpa memerbaiki persyaratan dengan hati gembira ria senang sentosa bahagia suka cita pesta pora menari riang senantiasa selamanya.
KEMBALI KE ARTIKEL