Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Pasal KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Sisi Psikologis Jokowi

5 Agustus 2015   12:08 Diperbarui: 6 Agustus 2015   02:56 5719 28
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa bagi dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia, diejek, dimaki, dilecehkan sudah makanan sehari-hari: sudah biasa. Lalu apa latar belakang pemerintah mengusulkan pasal Penghinaan Presiden masuk dalam KUHAP lagi setelah MK membredel 2006? Mari kita telaah sisi psikologis Presiden Jokowi dalam menghadapi ejekan dan cercaan dan pasal di rancangan KUHPidana dengan hati riang gembira suka-cita senang sentosa bahagia pesta-pora ria selamanya senantiasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun