Masih hangat kasus Asmirandah bergulir. Diyakini kasus penistaan agama tak akan dikenakan kepada Asmirandah dan Jonas. Hal tersebut diyakini akan diambil oleh aparat kepolisian karena pasal tentang penistaan agama bersifat pasal karet. Pemahaman dan definisi penistaan agama secara hukum adalah sumir dan seperti pasal karet. Pasal yang selalu bisa ditarik sesuai dengan kepentingannya. Lalu seperti apa sebenarnya esensi agama, kepercayaan dan spiritualisme yang benar dan cara pandang terhadap agama sehingga kita tidak dengan mudah menyebut penistaan agama bagi pemeluk agama?
KEMBALI KE ARTIKEL