Makin menarik apa yang dipaparkan oleh Mahfud MD di harian Kompas (13/11/2012). Serangan Sudi Silalahi yang meminta Mahfud MD diam dan membuktikan omongannya ternyata mendapatkan tanggapan yang mengejutkan. Ternyata Mahkamah Agung memberikan rekomendasi menolak grasi dengan suratnya No 203/TU/12/10/186/SUS/MA/2010 tanggal 23 Desember 2010. Lalu surat tersebut masuk ke Sekretariat Negara. Dari sanalah keputusan dan pertimbangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didapatkan. Maka keluarlah grasi kepada duli yang maha terhormat gembong narkotika Meirika Pranola alias Ola.
KEMBALI KE ARTIKEL