Pemancungan terhadap Satinah besok pagi (03/04/2014) batal. Namun, Satinah tetap menunggu dipancung. Uang Rp 12 miliar diterima keluarga Nurah al Gharib yang tewas dibunuh Satinah. Uang itu hanya sebagai uang panjar. Hukuman terhadap Satinah ditunda selama dua tahun. Uang denda yang diminta sebesar Rp 21 miliar harus dibayar. Dari sisi agama Islam yang benar, apakah pembayaran diyat terhadap Satinah pantas dan apakah makna diyat yang sebenarnya? Mari kita tengok menurut hukum agama Islam yang benar tentang diyat dan potret kegagalan diplomasi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL