Rasa dendam Prabowo dan koalisi permanen dan faktor lengsernya SBY serta korupsi memicu kelahiran UU MD3 dan UU Pilkada. Dua upaya koalisi permanen secara terstruktur, masif, dan sistematis memicu kelahiran kejahatan politik anti demokrasi atas nama dan berlindung dalam demokrasi anarkis sebagai wujud tirani mayoritas. UU MD3, UU Pilkada oleh DPRD adalah realita politik anti demokrasi sebagai ekses dan reaksi kekalahan (Prabowo) dan ketakutan (SBY dan pendukung status quo). Kondisi ini dijadikan pelampiasan permainan dan dimanfaatkan lebih luas oleh mafia yang bermain dalam kontestasi politik Indonesia sekarang. Bagaimana pihak anti demokrasi memanfaatkan momentum untuk menjalankan agenda anti demokrasi di Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL