Berita mengejutkan datang dari DPR RI. Buntut adanya UU MD3 yang menyapu bersih seluruh Pimpinan DPR dan kelengkapan dewan oleh Koalisi Prabowo melahirkan DPR Tandingan yang diketuai oleh Pramono Anung. Terbentuknya pimpinan DPR Sementara pimpinan Pramono Anung merupakan (1) klimaks kekecewaan dan kewaspadaan koalisi Prabowo yang semakin (2) tidak demokratis dan arogan dalam menyikapi kemenangan di DPR. Tujuan pembentukan DPR Sementara juga untuk mengamankan pekerjaan para menteri agar tak diganggu oleh DPR pimpinan Setya Novanto. Terlebih penting lagi, kubu Jokowi mewaspadai adanya upaya sistematis untuk menjungkalkan Jokowi alias pemakzulan politis terhadap Jokowi-JK oleh DPR dan MPR alias TK. Mari kita telaah buntut perpecahan DPR secara hukum ketatanegaraan dan penyebabnya dengan hati riang gembira.
KEMBALI KE ARTIKEL