Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang memang sudah menjadi hak warga negara. Dalam preambule UUD 45 disebutkan tujuan Negara Indonesia salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Agar tujuan ini dicapai, dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 disebutkan “
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan memperhatikan sektor pendidikan, harapannya generasi muda terbaik akan tercipta
untuk Indonesia yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL