Sejak diumumkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 oleh Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) akan penerbitan yang kemudian disebut Perppu Ormas ini melalui konferensi pers di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada 12 Juli silam, berbagai opini pun menguap ke permukaan media sosial, hingga media cetak bertaraf nasional dan internasional. Adapun tindakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk membubarkan salah satu organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pro dan kontra pun tak terelakkan.
KEMBALI KE ARTIKEL