Sengketa sering kali timbul karena perbedaan atau pertentangan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam industri perbankan, terutama di sektor pembiayaan dan/atau kredit, sengketa antara bank dan nasabah adalah hal umum, karena, nasabah sebagai debitur, tidak selalu dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar utang kepada bank, sebagai kreditur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL