Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perundungan

16 September 2024   08:32 Diperbarui: 16 September 2024   08:33 83 1
Kasus perundungan bukan merupakan sebuah kasus yang terjadi atas perbuatan ketidaksengajaan.  Biasanya terjadi karena ada latar belakang yang menjadi pemicu. Baik yang berasal dari perundung  maupun korban. Perundungan biasa dilakukan ketika seseorang tidak menyukai korban. Dan alasannya bisa apa saja, bahkan alasan sepele ddapat menjadi pemicu perundungan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun